Selasa, 13 Juli 2010

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

hari ini rabu 14 Juli 2010, merupakan hari ketiga memasuki tahun pembelajaran baru di semua intistusi pendidikan, khususnya bagi peserta didik yang sedang mengikuti pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, disetiap tahun pembelajaran baru akan selalu dihadapkan dengan berbagai masalah dan pilihan mendasar bagi orangtua murid karena sebagai orangtua sudah pasti menginginkan anaknya dapat mengikuti pendidikan di institusi pendidikan yang memiliki kualitas standar baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif, dimana setiap pilihan akan selalu menimbulkan berbagai konskwensi-konskwensi tertentu seperti: syarat masuk, biaya yang harus disediakan dll

Dari pilihan tersebut, orangtua terlebih dahulu dihadapkan kepada tahap awal yaitu pada tahun 2010 ini di kota saya tinggal .... atau mungkin berlaku secara nasional, ternyata calon siswa baru harus mengikuti ujian tertulis masuk sekolah ( baik janjan dasar apalagi jenajng menengah ), persoalannya bukan terletak pada ujian tulisnya, akan tetapi yang perlu dipertanyakan jenajng SMP itu adalah pendidikan dasar ( ini artinya wajib bagi semua penduduk negeri ini karna pendidikan jenjang ini adalah masuk lingkup wajar Dikdas 9 tahun ) sedangkan untuk masuk SMA sederajat mungkin masih bisa ditoleransi.

Implikasi apa yang ingin diambil oleh pemerintah dan pengelola satuan pendidikan dasar dan menengah dengan memberlakukan ujian tertulis masuk sekolah ?, Mungkin jawaban pertama untuk menyaring mutu, apa ia mutu dapat dibangun dari ujian masuk sekolah, saya setuju kalau itu berbicara mutu, tapi bagaimana dengan proses ujiannya : ( kualitas soal, objetivitas kelulusan hasil test ), maaf bukannya saya meragukan kinerja pengelola ujian masuk sekolah dan pengelola serta peran pemerintah, sebab belum kering bibir ini atas berbagai keraguan dan implikasi bagi masyarakat yang ingin menggunakan berbagai cara agar bisa masuk atau lulus, kondisi ini harus diantisipasi oleh pejabat yang berwenang agar standar kualitas bagi anak misikin tidak dilindas.

Nah itulah imp-likasi yang sangat membuat hati orang tua ketar ketir dengan berbagai anggapan dan asumsi, kecurigaan dll, selanjutnya setelah lulus ujian masuk, orangb tua kembali ketar ketir dan teperangah dengan besarnya beban biaya yang harus dibayar kepada sekolah, padahal gerutu orang tua katanya pendidikan gratis ?!!!, sebagai nilustrasi untuk masuk SMA di Kota saya ... menurut orang tua murid: mereka harus membayar sebesar dengan rentang antara Rp 3.500.000 - 4.500.000,- dengan rincian global berupa untuk pakaian seragam, uang pangkal dan SPP, saya memahami atas nominal uang tersebut, akan tetapi apakah sudah dihitung seefektif mungkin, dan apakah yang namanya pakaian seragam tidak lebih baik dilepas saja yaitu : sekolah cukup memberikan Contoh bahan, contoh warna, dan contoh model, karena dipasaran sudah banyak tersedia pakaian seragam untuk SD, SMP dan SMA atau tinggal dipsesan, dengan menyerahkan semua pakaian seragam kepada orang tua maka tidak perlu menyediakan uang sebesar itu, hal ini akan menimbulkan kesan bagi masyarakat berupa pendidikan murah.

Karena diyakini akan lebih muruh apabila orang tua beli sendiri, kesan kedua sudah tidak tepat lagi apabila sekolah/ guru-guru ( walau sekarang melalui koperasi ) inikan hanya akal-akalan semata, ko mengusi pakaian seragam, ngusrusi peroses pendidikan yang berkualitas saja sudah puntang panting, apalagi ditambah dengan hal-hal yang sifatnya non akademis, sangat tidak terpuji, ( jangan pernah ada keraguan orangtua seenaknya membeli atau takut tidak samalah, ah ini kan alasan yang tidak mmasuk akal ), ingat padahal tujuan utama pakaian seragam adalah untuk mencerminkan kesetaraan dan kesejajaran bagi semua siswa tanpa membeni baiaya tinggi. ... SEKOLAH TIDAK BOLEH MEMBELI PAKAIAN SERAGAM, KARENA AKAN MENAMBAH PENGELUARAN ORANG TUA.

PENDIDIKAN GRATIS...
setiap kampanye pada pemilu apapun dan untuk memilih kepala apanamanya pemilu tersebut selalu saja para calon melontarkan pendidikan gratis, mungkin yang dimaksud para calon pendidikan gratis tersebut yang berupa atau bersumber dari BOS, wah kalau ini yang jadi landasan maka sampai kiamat pendidikan tidak akan pernaha mengalami gratis. mari kita hayati UU Sistem pendidikan Nasional No. 20 / 2003 pasal 34 ( 2 ): berbunyi " Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar ( SD dan SMP) tanpa memungut biaya." , kenyataan tidak seperti bunyi pasal ini. Selanjutnya mari kita hayati juga yang termaktub dalam PP No 19 / 2005: tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 62 ( 1 ) " pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal ", untuk biaya investasi dan operasi tidak sulit untuk dipahami, dan seharusnya pemerinyhlah yang bertanggung jawab penuh apalagi pada jenjang wajar dikdas 9 tahun, sedangkan pada pasal 62 ( 3 ) yang dimaksud biaya personal adalah meliputi : " biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelnjutan". Pasal ini kontradiktif dengan pasal 34 ( 2 ) UU.SPN No. 20 / 2003,

Dari kajian terhadap berbagai pasal ini, dapat ditafsirkan bahwa -pendidikan gratis hanya sebatas semboyan apalagi kalau nlebih jauh dihitung dengan teliti kedua unsur / katagori baiaya pendidikan langsung dan biaya tidak langsung: yang mana yang akan digratiskan oleh pemerintah, biaya langsung saja belum bisa gratis apalagi biaya tidak langsung yang kebutuhannya jauh lebih besar dibandingkan dengan forsi biaya langsung yang dibebankan kepada siswa, atas dasar inilah kiranya pemerintah dan pemerintah daerah harus hati-hati dengan sebutan pendidikan gratis, dan harus menghitung betul aspek apasaja yang bisa digratiskan, serta lakukan pendekatan kepada masyarakat bahawa sesuai UU.SPN No. 20 / 2003 pasal 46 ( 1 ), berbunyi: " Pendanaan pendidikan menjandi tanggung jawab bersama antara pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat ". yang perlu diperjelas adalah peran masyarakat, yaitu menyangkut masyarakat mana dan siapa, sedangkan pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak atau belum menjalankan amanat UU.SPN No.20/2003, pasal 49 ( 1), yang berbunyi: " dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara ( APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja daerah ( APBD ) , kenyataan yang terjadi anggaran 20 persen dari APBN saja belum jelas, apalagi pemerintah daerah masih jauh, sekarang masih bersandar kepada pemerintah pusat (APBN), JELASNYA BILA 20 PERSEN DARI APBN DAN 20 PERSEN DARI APBD, BENAR-BENAR DIALOKASIKAN DENGANEFEKTIF KHUSU UNTUK KEGIATAN ROSES PENDIDIKAN, DIYAKINI KUALITAS AKAN LEBIH BAIK, APALAGI DANA BOS HARUS DILUAR KOMPONEN INI, DAN ilustrasi perhitungan agar pendidikan benar-benar bisa gratis mendekati 90 persen, dan kualitas akan meningkat drastis apabila perhitungan dana BOS minimal untuk SEKOLAH DASAR SEBESAR RP ANATARA RP 85.000 - 125.000/ SISWA/ BULAN DAN UNTUK SMP MINIMAL 145.000 - 175.000 / SISWA / BULAN, mari kta berhitung denganefektif kalau benar mau mendapatkan pendidikan gratis yang berkualitas sepanjang masa, terus menerus dan berkesinambungan ( tidak tergantung pada pejabat yang sedang menjabat, artinya biarpun berganti npejabat program dan kebijakan tidak berubah menjadi lebih buruk)

Simpulan: Perlu penjaminan mutu ujian tertulis masuk sekolah terutama pada jenjangSMA, utnuk jenjang SMP seharusnya tidak ada ujian tulis masuk SMP, kedua pendidikan gratis seharusnya bila pemerintah, pemerintah daerah belum mampu ( hitung sebelum berucap ), strateginya tidak / atau hindari dulu program gratis komprehensif karna hal ini akan menjadi harapan adan tuntan masyarakat oleh sebab itu lakukan pendidikan gratis secara bertahap, dan dengan sistem silang, yang miskin benar-benar gratis total, yang menengah bisa gratis 75 persen dan yang kaya gratis 25 persen dari kebutuhan baiaya personal, dan yang terpenting juga gratis dari biaya pembelian buku sumber yang sanagt mahal bayangkan untuk SMP setiap semester rerata pembelian buku dari sekolah lebih kurang mencapai RP 350.000,- ( SMP ) , sedangkan SD bisa mencapai antara RP 150.000 - RP 200.000,-, yang terakhir usahakan pendidikan bebas nilai terutama nilai politik kuantitatif... semoga wassalam

Kamis, 24 Juni 2010

PENDIDIKAN SEBAGAI INDUSTRI

bila mendengar idustri yang menghasilkan produk dalam wujud atau bentuk barang tertentu, seperti idustri otomotif menghasilkan berbagai produk mobil dan nmotor dengan spesifikasi atau keunggulan yang bersifat kompetitif diantara setiap produk dengan merek tertentu akan terdapat perbedaan dalam berbagai hal, seperti tampilan fisik, keunggulan mesin, daya tahan serta keunggulan suku cadan dan perawatan.
berikut mari kita sejenak memahami, menghayati serta merubah persepsi dari industri produk barang, ke industri yang menghasilkan jasa ( servicess ), diantaranya seperti : jasa layanan kesehatan, jasa layanan kepolisian, jasa layanan hukum, jasa layanan sosial pada imimnya dan tak terkecuali jasa layanman pendidikan. Pada kesempatan ini saya sdikit menggali serta mencoba memahmi berbagai seluk beluk industri Jasa pendidikan. Untuk ini sekedar menyamakan persepsi ada baiknya kita menyimakan apa yang dimaksud dengan jasa, " Jasa adalah sesuatu yang tidak berwujud, dan tidak memberikan kepemilikan sesuatu apapun kepada pemiliknya... dengan prose produksi bisa tergantung... atau tidak tergantung kepada //// berljut

Kamis, 10 Juni 2010

KEGELISAHAN GURU

Menyikapi program reformasi birokrasi yang dicanangkan oleh pemerintah, tak terkecuali dilingkungan kementerian pendidikan nasional yang dalam hal ini telah berimbas dengan dibubarkannya Dirjen PMPTK, hal inilah akhir-akhir ini menjadi bahan perdebatan dikalangan guru, ini wajar karena proses pembubaran tidak dilakukukan sosialisasi, kemudian pelimpahan lingkup bebantugas dan kewenanganpun tidak disosialisasikan secara tuntas dan transparan. Pada kesempatan ini saya secara pribadi yang berprofesi sebagai pendidik cukup memahami akan berbagai tanggapan para guru, karena interprestasi terkadang sudah melampaui batas-batas kinerja seperti ada yang berpikir akan berimbas kepada dihentikannya sertifikasi guru dan dosen, rasanya negara ini mau dibawah kemana bila pemerintahnya mengabaikan kesejahtraan gurunya, oleh sebab itu rasanya alangkah naibnya bila penghapusan PMPTK juga berimbas kepada penghentian sertifikasi guru dan dosen, rasanya tidak mungkin, bila ini mungkin maka sama saja negara ini telah bunuh diri. Untuk ini solusi yang paling mungkin adalah manajemen sdm ( guru ) baik dikdas maupun dimen, harus segera dikembalikan ke Dirjen / Direktur ketengaan pada dirjen masing-masing ( Dirjen dikdas dan dirjen dikmen) pada dirjen ini saya yakin sudah disiapkan bagian dan tenaga yan g handal dibawah satu direktur ketenagaan yang khusus menangani guru-guru, hal ini sjalan dengan yang telah dilakukan oleh Dirjen DIKTi dimana direktur ketenbagaanlah yang menangani permasalahan dosen dengan bekerjasama dengan bagian terkait lainnya. Bila hal ini dilakukan dengan baik serta dengan komitmen yang tinggi serta tetap menjaga sinergis antara JAMINAN KUALITAS DAN JAMINAN KESEJAHTRAAN, saya yakin semua kendala yang berhubungan dengan masalah guru pada khususnya dan masalah pendidikan nasional pada umumnya secara perlahan tapi pasti dengan target yang bebas nilai politik, tapi target semata -mata berdasarkan realita empiris baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif akan dapat diatasi dengan baik... semoga...

Kamis, 04 Maret 2010

SEMINAR NASIONAL TENTANG UJIAN NASIONAL

pada tanggal 25 pebruari 2010 telah dilaksanakan seminar nasional di audotorium Untirta, dengan pembicara Dr. Sudadio, M.Pd, dkk, seminar ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan tahunan ikatan mahasiswa kependidikan se Indonesia. Dimana pada seminar tersebut dikemukankan oleh beberapa orang pembicara yang intinya adalah diharapkan mulai tahun 2011 tidak ada lagu ujian nasional dengan format seperti yang sekarang ini, akan tetapi pembicara tetap sepaham agar tetap dilaksnakan penilaian akhir hasil belajar yang format dan pelaksanaannya sepenuhnya diserahkan kepada guru dan sekolah masing-masing, hal ini sesuai dengan PP.No 19 tahun 2005 /Standar Nasional Pendidikan yang temaktub pada pasal 63 ayat (1) huruf a dn b tentang penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, sedangkan peran pemerintah sebaiknya tidak melakukan penilaian akan tetapi menydiakan panduan standar penilaian hasil belajar, selanjutnya bila akan dilakukan Standar nasional dari hasil peniulaian pembelajaran prosesnya dapat dilakukan oleh BSNP berupa berupa ujian kualifikasi standar nasional yang sifatnya tidak mengurangi nilai ujian hasil belajar akan tetapi murni untuk membuat standar yang kegunaanya terpisah dari penilaian hasil belajar , yang sebelumnya telah dilakukuan oleh guru dan sekolah, dengan demikian lulusan sekolah menengah akan memilih apakah dia sudah puas dengan lulus dari sekolahnya atau dia akan mengikuti pogram Stabndar Nasional.

Senin, 22 Februari 2010

UJIAN NASIONAL

Pelaksanaan ujian nasional haruslah mengacu pada PP.No.19 /tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, dimana dalam PP ini sudah diatur sedemikian rupa seperti sebagaimana yang termaktub pada pasal 2 (ayat 1) tentang lingkup Standar Nasional Pendidikan yang meliputi ; 1) Standar isi, 2) standar proses, 3) standar kompetensi lulusan, 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6 ) standar pengelolaan, 7) pembiayaan dan 8) standar penilaian pendidikan.
Kalau dari ke delapan stangr ini dihudungkan dengan termasuk SNF Nasional maka Ujian Nasional merupakan baru menyentuh salah satu lingkup SNP dari kedelapan lingku yang bseharusbta. Oleh sebab itu Hasil Ujian nasional jangan dijadikan sebagai alat untukmutu pendidikan nasional secaea keseluruhan sebab masih ada 7 aspek lagi yang belum diukur standarnya. Oleh sebab itu sebagaimana termaktub dalam PP.No.19/tahun 2005 pasal 63 ayat (1) bahwa penilaian pendidikan dasar dan menegah terdiri atas: a. penilaian hail belajar oleh pendidik, b. penilaian hasil belajar oleh pendidikan dan, c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Khusus penilaian hasil belajar oleh pemerintah pasal 66 ayat (1) PP.No.19/2005, bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pen getahuan teknologi..., ayat ( 3 ) ujian nasional dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran, masalahnya terletak dikalimat akhir ini lantas kenapa UN dilakukan satu kali setelah itu langsung didorong untuk masuk paket C ( tahun-tahun lalu ), persoalannya diyakini kualitas sarana dan fasilitas pembelajaran di paket C masih banyak yang jauh tertinggal dari yang dimiliki oleh sekolah asal siswa, dengan demikian bukankah hal ini akan menyebabkan terjadinya kemuduran, khususnya dalam aspek kualitas hasil belajar siswa, bukankah tidak lebih baik dilakukan ujian gelombang ke dua ( bukan ujian ulang) dengan tempo waktu diperhitungkan dengan kelanjutan sekolah siswa berikutnya. Simpulannya perlu ada peninjauan dan pengkajian yang strategis agar siswa tidfak ada yang tidak lulus, akan tetapi semua siswa lulus dengan katagori kualifikasi tertentu seperti : 1) lulus kualifikasi sangat Baik, ( kualifikasi lulus UN I ), 2. lulus dengan kualifikasi Baik ( kualifikasi UN II ) dan 3. lulus dengan kualifikasi cukup ( lulus setingkat kualifikasi ujian lokal), yang penghargaannya sama haknya untuk melanjuitkan dan untuk mencari pekerjaan tertentu, sehingga tidak ada yang dirugikan, dan akan sangat menghemat anggaran negara dan orang tua siswa, serta hal ini akan memacu etos belajar siswa lebih tingi karena mereka secara otomatis dihadapkan kepada pilihan-pilihan yang setimpal dengan pengorbanan selama mereka belajar selama 3 tahun baik di SMP maupun di SMA... semoga...

Minggu, 21 Februari 2010

UJIAN NASIONAL

keberhasilan ujian nasinal sangat ditentukan oleh kerjasama tiga kondisi strategis utama yaitu: orang tua murid, sekolah, dan murid itu sendiri, ketega aspek inilah yang menjadi " driving force " penentu kelulusan siswa dalam ujian nasinal. Untuk inilah kiranya ketiga komponen utama ini agar bekerja sama dengan baik serta dapat menjalankan perannya dengan baik pula, sebab bila ketiga komponen ini ( orang tu, sekolah/guru, dan siswa ) memahami perang fungsinya masing-masing, maka dipastikan muaranya akan menimbulkan tingkat percaya diri yang tinggi terutama pada siswa yang akan menjalani dan merasakan betul bagaimana dampak ujian nasional yang saat ini mulai dirasakan baik secara fisik terutama lagi secara psikologis. Oleh sebab itu kunci keberhasilannya adalah tanamkan tingkat percaya diri yang tinggi kepada orang tua, sekolah/guru terutama kepada putra-putri yang akan menempuh ujian nasional, jadikan ujian nasional sebagai ajang ujicoba untuk melihay kembali serta mengkonstruk kembali pemahaman, penguasaan berbagai mata pelajaran terutama yang akan diujikan yang telah dipelajari selama menempuh pendidikan pada jenjang pendidikan tertentu, hilangkan perasaan " kata Uji ", karena bila kata ini termemori hal ini akan menyebabkan beban psikologis berat bagi siswa, akibatnya dapat menyebabkan stres, cemas, bahkan depresi, bila keadaan ini terjadi maka pola pikir siswa menjadi terganggu, konsentrasi menurun, akibatnya daya ingatpun menjadi lemah, bila sudah seperti ini keadaan siswa dapat dipastikan walau selama menempuh pendidikan siswa tersebut tercatat sebagai siswa yang berprestasi, akibatnya pada saat ujian nasional akan mengalami kesulitan. Atas dasar inilah pihak sekolah yang telah melaaksanakan proses pendidikan selama tida tahunan pada jenjang smp dan sma, dipastikan sangat mengetahui kemampuan setiap individu siswanya, oleh sebab itu akan lebih baik bila dilakukan supervisi klinis disaat-saat menjalang ujian atau di tahun akhir pemdidikan, tujuannya agar dapat diketahui siswa mana yang mengalami kesulitan belajar dan perlu mendapat perhatian serta perlakuan khusus. Kepada pihak yang lebih tinggi sebaiknya mulai memikirkan strategi terbaik untuk mengelaborasi ujian nasional yang selama ini telah dilaksanakan yang secara nasional dari aspek kuantitatif dipandang cukup baik, akan tetapi dari aspek kualitatif jarang diukur atau bahkan tidak dilakukan, oleh sebab itu melalui tulisan ini sejak emapat tahun yang lalu penulis mengeluarkan " ide " berupa UN+UMPTN ( atau apala namanya ), ( mohon maaf ide serupa pernah didengar dari perbicangan menjelang UN 2010 ini ), jelasnya ide yang saya bangun adalah lakukan ujian nasinal plus ujian masuk perguruan tinggi negeri, rekyasanya begini bila secara nasional dimisalkan tersedia 150.000 kursi untuk mahasiswa baru di seluruh PTN se Indonesia, bila dari 150.000 kursi ini diperuntukan kepada siswa SMA yang lulus UN+UMPTN sebanyak 100.000 kursi, artinya sebanya 100.000 lulusan SMA yang lulus UN otomatis lulus masuk PTN tentunya dengan kualitas dan bobot soal di buat sedemikian rupa dalam rang menjaring lulus UN + UMPTN, sedangkan yang 50.000 kursi lagi diperuntukan bagi siswa yang lulus UN tapi tidak otomatis atau tidak memenuhi nilai yang disyaratkan untuk langsung lulus masuk UMPTN dengan cara mereka mengikuti test masuk PTN/UMPTN seperti sekarang ini. Staratyegisnya ide ini akan menghasilkan tiga keuntungan, pertama motivasi belajar siswa akan meningkat tinggi, kedua kualitas lulus UN akan meningkat, dan ketiga dari aspek biaya ( akan menghemat pengeluaran orang tua, walau negara dirugikan dari setorang penerimaan pendaftar calon mahasiswa baru PTN), bayangkan bila diasumsikan setiap pendaftar bayar Rp 200.000 x 100.000 kursi gratis ( karna UN+UMPTN) maka hasilnya RP 20 milyar lebih yang termasuk katagori biaya langsung belum lagi kalau dihitung dari aspek biaya tak langsung selama persiapan dan mengikuti UMPTN/SMPTN, yang asumsinya diperkirankan setiap calon mahasiswa diperkirakan dapat menghabiskan biaya total biaya tak lansung mencapai Rp 300.000 maka total penghematan bisa mencapai Rp 500 milyar, inilah yang perlu kita pikirkan bagaimana strategi terbaik untuk memberikan kesejahtraan kepada masyarakat yang lebih mudah dan lebih baik dengan implikasi kualitas pendidikan yang tervisualisai dari hasil UN dipastikan akan mengalami peningkatan secara drastis sebagai akibat tingginya minat dan motivasi siswa karna mereka ingin mengejar hasil dengan beban yang relatif sangat ringan. ide ini suadah terbit dijurnal pada tahun 2004, bila ada yang merasa gagasannya saat sama mari kita elaborasi bersama siapa tahu bisa menjadi sumbangan yang berharga bagi dunia pendidikan kita... amin

ujian nasional

ujian nasional bukan untuk dijadikan sebagai pedoman untuk menilai kualitas pendidikan nasional secara komprehensip, akan tetapi ujian nasional hanya merupakan atau untuk meliohat keberhasilan serta kualitas hasil pembelajaran dalam periode tertentu, alasannya mari kita liat pp.ni.19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan,