Selasa, 03 Agustus 2010

PENDIDIKAN HAK DAN KEWAJIBAN

Pendidikan merupakan hak dan kewajaban bagi semua warga negara, sebagai hak setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan dalam rangka pengembangan potensi dirinya agar menjadi warga negara yang cerdas, sedangkan sebagai kewajiban setiap warga negara memiliki kewajiban untuk memajukan pembangunan pendidikan dengan cara ikut berpartisipasi aktif dalam pembangunan pendidikan sehingga akan didapatkan suatu layanan pendidikan yang baik, berkualitas, dan tetap terjangkau oleh semua pihak. Makna lain dari arti hak dan kewajiban ini juga tersirat dan tersurat adanya peran timbal balik serta kerja sama anatara pihak pemerintah, dan masyarakat dalam pembangunan pendidikan yang berkualitas, hal ini sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan nasional no.20 . 2003 pasal 7 ( 1 ) " orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikandan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan ananknya, sedangkan ayat (2), menjelaskan " orang tua dari anak yang wajib belajar , berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. kemuadian pasal 8 menjelaskan masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan, sedangkan pasal 9, berbunyi " masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.

Hak dan kewajiban orang tua dan masyarakat ini, di ikuti dengan hak dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana termaktub dalam pasal 10, menegaskan " pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini dipertegas lagi dengan pasal 11 ayat (1) dan serta khususnya ayat (2) pemerintah dan pemerintah daerah wajib tersedianya dana guna terselenggaranyapendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas btahun, hal ini dipertegas oleh pasal 34 ayat ( 2 ), " Pemerintah dan Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya ( alias gratis )."

Bagaimana implementgasi dari npasal-pasal ini ??!!!..., sepengelihatan dan sepengetahuan penulis atas dasar melihat dan mendengar kelanmsungan tahun ajaran baru thun 2010-2011, khusus untuk pendidikan dasar, ternyata kenyataan dilapangan tidak ada satupun pendidikan dasar yang gratis khusunya di Kota A tempat saya tinggal, semua SD dan SMP memungut biaya diatas ratusan ribu rupiah dengan berbagai bentuk alokasi dan distribusi dan dipungut melalui komite sekolah yang disebut Dana Komite Sekolah (DKS ), yang jadi bahan pikiran saya adalah kenapa ada kampanye pendidikan gratis ??????!!!, hindari janji kosong, biarkan pendidikan berkembang tanpa harus dimasuki oleh keperluan atau nilai politik tetapi biarlah pendidikan berkembang sebagai pusat perubahan dan proses pendewasaan dalam arti yang luas, bila kondisi ini di lakoni oleh semua pihak khusunya yang berwenag maka Visi Indonesia 2030 sebagaimana yang saya cantumkan dalam tulisan Desertasi saya pada tahun 2004, yaitu : " Indonesia mapan tahun 2030" akan jadi kenyataan. semooooogaaaaaaaa... amin...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar