Rabu, 07 Oktober 2015

HAK DAN KEWAJIBAN

Pendidikan merupakan hak segala anak bangsa untuk mendapatkan layanan pendidikan yg layak.... dalam rngka pengembangan potensi dirinya,.... sedangkan sebagai kewajiban,,,, setiap warga negara berkewajiban mendukung terselenggaranya layanan pendidikan yg layak, dengan cara..... memberi sumbangan sesuai kemampuan.

mengingat pendidikan sebagai hak dan kewajiban bgai semua anak bangsa.... Maka pendidikan juga memiliki nilai keuntunmgan yaitu; 1) keuntungan langsung ( ekonomic frofit ) dimana seseorang tamat sekolah kemudian bekerja dan  mendapat gaji sesuai aturan, 2)  keuntungan tidak lansung ( social frofit )  dimana seseorang tamat sekolah tertentu  tapi ya tdk bekerja dan tdk ada gaji, akan tetapi ya mendapatkan nilai strata sosial / derajat kehidupan yg lebih bak ketimbang dengan yg tdk sekolah.

Sehubungan dengan ini semua, banyak kekeliruan dimasyarakat yg mengatakan sekolah untuk kerja  YA SALAH LAH, sekolah bukan utuk kerja tap untuk mencari tau/ atau memahami dan mengetahui sesuatu, akan tetapi bila ternyata nanti bekerja tu lain soal... itu merupakan dampak dr ilmu yg dimiliki.... sehingga da lappamngan perkerjaan sehingga ya dp bekerja.......

Tetapi bila ada yg tdk bekerja tdk perlu bersedih mash banyak mkesempatan tuk memperbaiki keadaan... yg penting semangat, danb berbuat secara nyata.... tdk membuang energy secara percuma... tp salurkan energy tuk sesuatu perbuatan yg bermakna dan manfaat bg semua org.... amin....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar