Senin, 22 Februari 2010

UJIAN NASIONAL

Pelaksanaan ujian nasional haruslah mengacu pada PP.No.19 /tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan, dimana dalam PP ini sudah diatur sedemikian rupa seperti sebagaimana yang termaktub pada pasal 2 (ayat 1) tentang lingkup Standar Nasional Pendidikan yang meliputi ; 1) Standar isi, 2) standar proses, 3) standar kompetensi lulusan, 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6 ) standar pengelolaan, 7) pembiayaan dan 8) standar penilaian pendidikan.
Kalau dari ke delapan stangr ini dihudungkan dengan termasuk SNF Nasional maka Ujian Nasional merupakan baru menyentuh salah satu lingkup SNP dari kedelapan lingku yang bseharusbta. Oleh sebab itu Hasil Ujian nasional jangan dijadikan sebagai alat untukmutu pendidikan nasional secaea keseluruhan sebab masih ada 7 aspek lagi yang belum diukur standarnya. Oleh sebab itu sebagaimana termaktub dalam PP.No.19/tahun 2005 pasal 63 ayat (1) bahwa penilaian pendidikan dasar dan menegah terdiri atas: a. penilaian hail belajar oleh pendidik, b. penilaian hasil belajar oleh pendidikan dan, c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Khusus penilaian hasil belajar oleh pemerintah pasal 66 ayat (1) PP.No.19/2005, bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pen getahuan teknologi..., ayat ( 3 ) ujian nasional dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak-banyaknya dua kali dalam satu tahun pelajaran, masalahnya terletak dikalimat akhir ini lantas kenapa UN dilakukan satu kali setelah itu langsung didorong untuk masuk paket C ( tahun-tahun lalu ), persoalannya diyakini kualitas sarana dan fasilitas pembelajaran di paket C masih banyak yang jauh tertinggal dari yang dimiliki oleh sekolah asal siswa, dengan demikian bukankah hal ini akan menyebabkan terjadinya kemuduran, khususnya dalam aspek kualitas hasil belajar siswa, bukankah tidak lebih baik dilakukan ujian gelombang ke dua ( bukan ujian ulang) dengan tempo waktu diperhitungkan dengan kelanjutan sekolah siswa berikutnya. Simpulannya perlu ada peninjauan dan pengkajian yang strategis agar siswa tidfak ada yang tidak lulus, akan tetapi semua siswa lulus dengan katagori kualifikasi tertentu seperti : 1) lulus kualifikasi sangat Baik, ( kualifikasi lulus UN I ), 2. lulus dengan kualifikasi Baik ( kualifikasi UN II ) dan 3. lulus dengan kualifikasi cukup ( lulus setingkat kualifikasi ujian lokal), yang penghargaannya sama haknya untuk melanjuitkan dan untuk mencari pekerjaan tertentu, sehingga tidak ada yang dirugikan, dan akan sangat menghemat anggaran negara dan orang tua siswa, serta hal ini akan memacu etos belajar siswa lebih tingi karena mereka secara otomatis dihadapkan kepada pilihan-pilihan yang setimpal dengan pengorbanan selama mereka belajar selama 3 tahun baik di SMP maupun di SMA... semoga...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar