Rabu, 08 Agustus 2012

STRATEGI PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN II

pada tulisan pertama saya sudah uraikan dasar-dasar strategi yang dapat dijadikan landasan strategis untuk memperbaiki mutu pendidikan pada umumnya, pada kesempatan ini saya akan menguraikan ide-ide strategis yang dipandang memiliki daya strategis dan peran fundamental bila dengan sungguh-sungguh dapat dijadikan dasr kebijakan yang strtagis pula diantaranya adalah sbb:
1. perbaiki dan fokuskan energi yang sehat untuk perbaikan mutu pendidikan, tidak hanya menelurkan kebijakan-kebijakan yang hambar, pencitraan, hayalan, angan-angan dan hingga gunta ganti label, seperti lanel kurikulum, lebel RSBI, 
2. rumuskan kebijakan strategis khusus untuk perbaikan mutu pendidikan dengan cara:
    a. perbaiki sistem pengelolaan sekolah mulai dari pendidikan dasar, menengah dan tinggi
    b. para pejabat yang berwenang TIDAK hanya menyibukan diri pada hal-hal yang justru tdk strategis
  c. berpikirlah secara komprehensif dalam rangka perbaikan mutu dimulai dari menanamkan MENTAL mutu
  d. tingkatkan objetivitas sistem penjaminan mutu, termasuk hal-hal yang menyangkut harkat hidup para guru dan dosen, yaitu dengan cara mencari keseimbangan serta menjaga keseimbangan yang adil dalam menghadapi permasalahan yang secara personal menimpa pribadi dosen atau guru ( TIDAK MELAKUKAN TINDAKAN VALIDITAS SEPIHAK) karena menegakan kebenaran ataupun etika dengan cara melanggar etika, (ITU JUSTRU LEBIH BURUK ) bila dibandingkan dengan yang melanggar etika itu sendiri
e. URAIAN UNTUK POINT C ADALAH:
    lakukan ujian penerimaan mahasiswa baru secara nasional dengan sistem grade dari hasil ujian nasional sekolah menengah caranya:
   MELAKUKAN UJIAN NASIONAL SEKOLAH MENENGAH PLUS UMPTN, CARANYA
   1. buat soal UN PLUs UMPTN, 
   2. siswa yang lulus dengan pringkat atau grade I ( nilai absolut rata-rata 75 - 100 , otomatis lulus masuk PTN
   3. siswa lulus grad II ( nilai absolut rata-rata 6- 65 - 75, masuk PTN denfgan test
   4.bila ujian nasional plus masuk PTN ini dilaksanakan maka akan meghemat beban masyarakat dan pemerintah ilustrasi 300.000 ribu pelamar x Rp 450.000 = Rp 135.000.000.000 - 500.000.000.000), selamat mencoba ----- bersambung.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar