Kamis, 02 Agustus 2012

STTRETEGI PERBAIKAN MUTU PENDIDIKAN

pendidikan merupakan hak dan kwajiban bagi setiap anak bangsa, oleh sebab itu pemerintah, dan masyarakat berkewajiban menyediakan layanan pendidikan yang bermutu, dan adil secara nasional, lokal dengan wawasan global. Masalahnya adalah komitmen pemerintah masih setengah hati terhadap perbaikan mutu pendidikan, buktinya bisa dilihat dari kepatuhan pemerintah untuk mentaati pedoman minimal untuk menjamin mutu pendidikan sebgaimana yang termaktub dalam PP no 19 tahun 2005 yang mencangkup delapan standar yang seharusnya dijadikan modal dasar atau minimal sebagai langkah strategis untuk memperbaiki mutu pendidikan, adapun kedelapan standar tersebut seperti; 1) standar isi, 2) standar proses, 3) standar kompetensi lulusan, 4) standar pendidik, 5) standar sarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan dan 8) standar evaluasi, dari kedelapan standar ini standar ke delapan lah yang paling heboh setiap akhir tahun pembelajaran, sedangkan standar yang lain sepertri mati suri terutama standar ke lima, apalagi bila standar ini dilihat hingga pelosok negeri ini sungguh sangat menyedihkan, terjadi deviasi yang sangat lebar antara pelosok dengan perkotaan jangankan beda pulau satu pulau jawa saja sekitar 100 - 130 km dari istana negara saja banyak sekolah yang sangat menyedihkan, disi lain Ujian Nasional mensyaratkan standar kelulusan yang sama dinegeri ini, DISINILAH LETAK KETIDAK ADILAN.....bersambung.......

Tidak ada komentar:

Posting Komentar