Kamis, 12 Desember 2013

PERLINDUNGAN DAN KEADILAN HUKUM

Semua orang tahun bhawa lembaga terakhir yang berfungsi sebagai tempat mencari keadilan bahkan perlindungan serta kesamaan dimuka hukam yang seadil-adilnya dimuka bumi pertiwi tercinta ini adalah MK ( makamah Konstitusi ), tapi sayang makamah super hukum ini tdk lebih bagaikan yang dimaksud adalah  ( orangnya ), bukan isntitusinya, institusi / organisasi adalah wadah dan merupakan benda mati. Sedangkan sistem dan organnya adalah merupakan sesuatu yang hidup, karena ya hidup maka sudh barang btentu akan sangat dinamis dan produktif, yang seharusnya sudh barang tentu mencerminkan suatu sistem dan organ yang sehat. 

Akan tetapi sangat disayangkan sejak awal saya merasa ragu dengan sipak terjang dan gaya serta berbagai regulasi yang dibuat bahkan regulasi myang ditinjau hingga diperbaiki bhakan ada yang dihilangkan, salah satu contoh yang dihilangkan adalah " tim atau yang berhak atau berwenang mengawasi MK " ( ini bahasa saya yang buta hukum, tetapi saya memperhatikan hukum), dengan tegaknya MK yang super hukum tanpa pengawas inilah sebagai langkah awal yang menjadikan MK seperti sekarang ini, dan berharap kepada KPK agar tetap menyoroti kenierja MK kedepan, karena prilaku mereka tdk sadar juga yaitu tetap ngotot utnuk tdk adanya lembaga pengawas MK, dengan cara membuat regulasi sednri berupa dewan kehormatan atau dewan etik, patut dicurigai kalau keberadaannya berada dibawah kekuasaan MK, maka ini hanya sebagai taming dan sebagai legeslator MK semata kedepan, atau sebagai corong, maka bukan tdk mungkin kedepan MK ( orang-orangnya ) akan makin terpuruk
.
Sebagai contoh, kenapa MK tdk melalkukan prosedur yang benar dengan pemenggilan Akil M, yang seharusnya harus mendapat persetujuan presiden terlebih dahulu, bukankah MK sendiri yang tdk taat alias telah melanggar konstitusi, artinya sama saja MK, yang konstiyusi, ini bukti deskriminatif hukum, ditambah lagi dengan UCAPAN KETU MK YANG BBARU, BAHWA DENGAN ALASAN HANYA UNTUK MEMPERCEPAT PROSES HYUKUM DAN PERBAIKAN KONDISI MK, WAH---WAH,,,,WAH... ALASAN YANG TDK ILMIAH DAN MELAWAN HUKUM, APALAGI BELIAU BERKATA HANYA "  KASUS INI SAJA ", UTNUK KASUS-KASUS LAIN TDK BERLALKU ARTINYA HARUS MENDAPAT PERSETUJUAN PRESIDEN TERLEBIH DAHULU, ADUH---ADUH BAPAK, SADAR TDK DENGAN IMPLIKASI UCAPAN BAPAK... ITU BERARTI SECARA TDK LANGSUNG MENYIRATKAN SUSATU PEMBELAAN DIRI SEBELUM TERJADI, DAN SEBAGAI ANTISIPASI MK UNTUK BERLINDUNG DI BALIK KEKUASAAN PRESIDEN.... ANEH... BIN AJAIB ... SEPERTINYA DALAM SUASANA TEKANAN BATIN....

Saran yang terbaik dan terpuji adalah semua Hakim MK seharus dan selayaknya mudur total, dan secara cepat presiden dan DPR memilih hakim-hakim yang baru, dan hakim yang lama  otomatis tdk boleh mencalonkan diri apalagi dipilih, ini seharusnya yang dilakukan kalau memang  ingin dan mengingkan pribadi terhormat, dan menjadikan MK tetap terhomat...

ini bukti sebagai anak bangsa menginginkan MK menjadi terhormat, bukan hanya ada atau  tdk ada semata,.... JANGAN SAKIT HATI....TAPI MULAILAH UNTUK MELIHAT SEKECIL APAPUN CACAT DIRI SEBAGAI DASAR UNTUK MENARIK DIRI, BUKAN SEBAGAI DASAR UNUTUK TETAP BERTAHAN, DENGAN CARA MEMBUAT REGULASI BARU YANG TDK PATUT, ( JANGAN ORANGNYA ) TAPI LIHATLAH KEWENANGANNYA... APAKAH AKAN EFEKTIF....,?????, INGAT TDK ADA SEORANGPUN APAPUN JABATANNYA YANG BEHAK MENGATAKAN KAMI TDK PERLU DI AWASI... KARENA ITU ADALAH KESOMBONGAN,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar